ZN berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, setibanya di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, ia menghubungi RN dan kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
RN saat ditangakp mengaku diperintahkan untuk menerima barang terlarang tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:
"Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," Heru Pranoto dalam penjelasannya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Fakhrizal Fakhri )