Selain menangkap dua pelaku yakni OS dan J, di mana hanya OS yang dirilis lantaran J alami gangguan kesehatan, polisi juga menyita barang bukti berupa lima HP, power bank, transaksi rekening koran, milik pelaku dari hasil kejahatannya.
Sedangkan semua uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.
Usai menjalankan hukuman di Lapas Gunung Sindur selama 9 tahun atas kasus narkoba dan penipuan di Bogor, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polres Jember atas kasus penipuan di Jember dengan menyaru sebagai pejabat Mabes Polri itu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.