Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo Langsung Ditahan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |19:36 WIB
Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo Langsung Ditahan
Tiga tersangka baru kasus korupsi BTS Bakti Kominfo langsung ditahan. (MPI/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya adalah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Untuk EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan perpanjangan waktu.

Modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. Itu disebabkan karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.

Sementara peran tersangka JS, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo paket 1 hingga 5. Adapun peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga, telah mengatur pemenang proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement