Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Baru Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Akui Terima Rp300 Juta hingga Barang Branded

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |05:06 WIB
Jadi Tersangka Baru Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Akui Terima Rp300 Juta hingga Barang <i>Branded</i>
Feriandi Mirza jadi tersangka kasus BTS Kominfo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Salah satu dari tiga tersangka baru adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Feriandi Mirza pernah hadir sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud pada Selasa 25 Juli 2023.

Dalam persidangan, ia mengaku pernah menerima uang ratusan juta dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Windi Purnama.

 BACA JUGA:

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan asal-usul uang yang diterima Feriandi Mirza yang tertulis dalam BAP dirinya.

"Dari mana?," tanya JPU.

"Yang menyerahkan saudari Windi Purnama," jawab Mirza.

"Berapa jumlahnya?," sambung JPU.

"Rp300 (juta)," jawab singkat Mirza.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melanjutkan pertanyaan perihal atas perintah siapa pemberian uang tersebut.

"Saya tidak menanyakan (asal uang) kepada saudari Windi Purnama," jawab Mirza.

Mirza menduga, uang yang diterima dari Windi itu diberikan oleh atasannya yakni Direktur Utama Bakti dan KPA, Anang Achmad Latif yang berteman dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Di mana ketiga orang tersebut terseret dalam kasus yang dimaksud dengan status terdakwa untuk Anang dan Irwan kemudian Windi masih berstatus tersangka.

 BACA JUGA:

"Latar belakang tersebut (pemberian uang), saya jujur tidak tahu yang mulia, kemudian karena saudari Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya beranggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, kemudian saya beranggapan bahwa 'oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya' begitu ceritanya yang mulia," papar Mirza.

Selain uang, ia juga mengaku menerima sejumlah barang branded hingga iPhone. Barang-barang tersebut ia terima terkait adanya proyek tersebut.

Dalam persidangan, ia merincikan mendapat tas merek Louis Vuitton, dua ikat pinggang merek Hermes dan iPhone.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya ialah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Adapun peran dari tersangka EH, Kuntadi menduga, memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement