"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. "Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.
Sementara peran tersangka JS, Kuntadi menduga, telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS Paket 1 sampai dengan 5," ucap Kuntadi.
Adapun peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga, telah mengatur pemenang proyek tersebut.
"Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.