Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Baru Korupsi BTS Terima Rp2,4 Miliar Buat Lunasi Cicilan Rumah hingga Beli Mobil

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |06:27 WIB
Tersangka Baru Korupsi BTS Terima Rp2,4 Miliar Buat Lunasi Cicilan Rumah hingga Beli Mobil
Tersangka baru kasus korupsi BTS Bakti Kominfo akui pernah terima Rp2,4 miliar untuk lunasi cicilan rumah hingga beli mobil dan motor gede. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Diketahui, Elvano pernah menjadi saksi dalam persidangan tersebut pada Kamis (10/8/2023). Dalam ruang sidang, Elvano mengaku pernah menerima uang Rp2,4 dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan uang Rp2,4 miliar tersebut ia terima dari Irwan Hermawan. Elvano pun mengiyakannya.

Kemudian, Fahzal mencecar Elvano terkait penggunaan uang miliaran dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Elvano merincikan, uang itu digunakannya untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, berupa mobil HRV dan dua motor gede (moge). Elvano menjelaskan, mobil yang ia beli seharga Rp400 juta dalam kondisi baru.

"Satu kendaraan bermotor lagi, Triumph," kata Elvano dalam sidang waktu itu.

Elvano lantas menyebutkan harga motor pabrikan Inggris itu ia beli senilai Rp600 juta. Kemudian moge lainnya bermerek Ducati yang ia beli dengan harga Rp300 juta.

Bukan hanya harta bergerak, uang tersebut juga Elvano akui digunakan untuk melunasi cicilan rumahnya yang terletak di Lebak Bulus.

"Saya gunakan untuk cicilan rumah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya adalah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) selaku Pejabat PPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Adapun peran dari tersangka EH, Kuntadi menduga, memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. "Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement