JAKARTA - Konsumen Aplikasi Berlangganan Netflix, Andi Windo Wahidin bersama kuasa hukumnya melaporkan aplikasi berlangganan tersebut ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada tanggal 21 Maret 2023, dengan nomor LP/B/837/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Andi pun sangat mengapresiasi kinerja yang ditujukkan oleh kepolisian.
“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian resor Bekasi Kota,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Tak hanya itu, Andi juga mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil penanggung jawab penayangan Netflix di Indonesia pada 23 Agustus 2023 dan pada 12 September 2023, namun Andi menyayangkan ketidakhadiran petinggi Netflix Asia Tenggara pada kedua panggilan tersebut.
Andi mengingatkan kembali, bahwa aplikasi berlangganan Netflix telah menayangkan film-film yang mengandung pornografi dan tidak dilakukan sensor, padahal pihak Netfix menayangkan film tersebut di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Netflix diduga telah dengan sengaja menayangkan konten-konten film yang mengandung pornografi seperti pada film “365 Days This Day” dan pada film A Girl + A Guy dan film-film lainnya.
Perbuatan Netflix adalah “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat: a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin; atau f. Pornografi anak, Jo “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar Pornografi; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 80 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Andi menilai, pihak Netflix sudah beberapa kali diperingatkan oleh Anggota dewan DPR RI yang mengatakan banyaknya konten berbau pornografi di layanan TV berlangganan pada awal Februari 2023 lalu.
Diketahui Netflix di Indonesia hanya mengantungi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA).
Andi menambahkan, dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dalam halamat 519 tentang UU Penyiaran Pasal 25 :
(1) Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan Lembaga Penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggaraakn jasa Penyiaran berlanggana dan wajib terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha.
(2) Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi media, atau media informasi lainnya.
"Jadi sudah jelas disini, aturan Perpu tadi sudah mengcover siaran lewat multi media atau media informasi lainnya. Sehingga sudah selayaknya Netflix harus dan wajib patuh dan tunduk pada Undang-Undang di Indonesia," tegasnya.
Tayangan film-film Netflix yang tidak melalui proses sensor tentu sangat bertentangan dengan nilai nilai budaya Indonesia yang sangat luhur. Budaya permisif terhadap seks bebas, hubungan sesama jenis (LGBT) yang ditayangkan mempengaruhi dengan meningkatnya jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat dewasa ini.
“Di DKI Jakarta saja angka kekerasan pada tahun 2016 sejumlah 1.618 kasus kemudian pada tahun 2018 meningkat menjadi 1.769 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
(Awaludin)