Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Atas Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |12:49 WIB
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Atas Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai penempelan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo yang dilakukan oleh Walikota Solo Gibran Raka Buming Raka bukan kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait tindakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran.

 BACA JUGA:

"Yang penempelan (stiker Ganjar Pranowo) tidak ada masalah. Tidak kemudian pelanggarannya tidak terbukti," ucapnya, Selasa, (12/9/2023) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Kata Bagja, pemeriksaan perkara Gibran tersebut dilakukan berdasarkan prosedur Undang-Undang oleh Bawaslu Kota Solo.

 BACA JUGA:

"Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.

Sementara, terkait dengan video Gibran yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) masih dalam tahap pemeriksaan. Diketahui, video tersebut viral di media sosial (Medsos).

"Di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement