Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |14:37 WIB
Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Hasnaeni (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap Hasnaeni Moein atau wanita emas. Ia diadili terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Rabu (13/9/2023).

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," sambungnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau wanita emas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement