JAKARTA - Hasnaeni Moein atau wanita emas meminta pindah lapas lantaran banyak pasangan sesuka sama wanita atau lesbi.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Hasnaeni terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Rabu (13/9/2023).
"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," kata penasehat hukum Hasnaeni di ruang sidang.
Kemudian, permintaan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut hakim, hal tersebut sudah tidak ada yang berwenang lagi ketika telah selesai menjatuhi hukuman. Lalu, Majelis Hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.
"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," kata hakim.