Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Sela Rafael Alun Dijadwalkan Berlangsung pada 18 September

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |03:30 WIB
Sidang Putusan Sela Rafael Alun Dijadwalkan Berlangsung pada 18 September
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, eksepsi tersebut terkait dakwaan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti.

"Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya," kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

"Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September)," sambungnya.

Setelah itu, Hakim mempersilahkan terdakwa untuk kembali ke tahanan. Dan mengingatkan kepada pihak-pihak terkait bahwa sidang akan kembali digelar Senin pekan depan.

"Terdakwa kembali ke tahanan, sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 18 (September) nanti," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement