Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecam Penggusuran di Rempang, Muhammadiyah: Payung Hukum Proyeknya Bermasalah

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |06:08 WIB
Kecam Penggusuran di Rempang, Muhammadiyah: Payung Hukum Proyeknya Bermasalah
Bentrokan di Pulau Rempang (Foto: Ist)
A
A
A

Ketiga, mendesak pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.

Sejarah proyek ini bermula tahun 2001, Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Mereka mengundang pengusaha nasional dan investor dari Malaysia dan Singapura dengan PT Mega Elok Graha, grup Artha Graha milik Tommy Winata dipilih untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Tahun 2007 proyek Rempang Eco-City ini diketahui masyarakat secara luas dan mendapatkan penolakan. Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari Cina untuk investasi sebesar 11,5 miliar USD dalam pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco City.

Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi Rp 318 triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur, termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement