LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional sindikat lintas Provinsi Medan-Jakarta. Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir berinisial MN (23) dan MS (36) warga Provinsi Aceh berhasil ditangkap anggotanya.
Kedua pelaku menjemput sabu seberat 30 kg di Kota Medan yang hendak diangkut dan dibawa ke Kota Tangerang. "Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP," ujar Erlin saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Erlin menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai dan memeriksa mobil Toyota Innova abu-abu bernomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Saat itu, kata Erlin, petugas mendapati dan menangkap 2 orang inisal MN dan MS. Paska-dilakukan penggeledahan, mobil yang dikendarai keduanya didapati membawa 30 bungkus besar plastik teh cina hijau berisi sabu. Barang haram yang dibawa dari Medan itu disembunyikan di dalam dinding pintu-pintu mobil.
Erlin menambahkan, kasus narkoba yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan terputus. Pasalnya, kedua tersangka tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.
"Dari pemeriksaan keduanya mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan titipan kendaraan dan barang di Medan dengan tujuan Tangerang," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)