JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 28 September sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Lalu, benarkah tanggal 27 dan 29 September 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama?
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam adalah salah satu tradisi umat muslim yang sudah berkembang di Indonesia.
Hal tersebut menjadi salah satu upaya penganut agama Islam untuk menunjukan rasa cintanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Di Indonesia saat Maulid Nabi ditetapkan sebagai hari libur nasional
Untuk mengetahui apakah tanggal 27 dan 29 September 2023 cuti bersama, simak rangkuman informasi soal cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam 1445 H.
Maulid Nabi Muhammad 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa?
Peringatan Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 12 Rabiul Awal. Jika dalam Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023 M , 12 Rabiul Awal 1445 H bertepatan pada hari Kamis, 28 September 2023.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa Maulid Nabi Muhammad diperingati pada tanggal 28 September 2023. Libur Maulid Nabi juga hanya satu hari, bertepatan pada hari peringatannya.
Oleh karena itu, tanggal 27 dan 29 September 2023 bukan merupakan hari libur ataupun cuti bersama. Dengan begitu, pada kedua tanggal tersebut masyarakat Indonesia tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
Tentang SKB 3 Menteri
Pada Konferensi pers SKB 3 Menteri yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Menteri Agama telah menyelesaikan rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.