Karena itu, Syafril Nasution menilai tayangan azan tersebut tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan KPI.
"Intinya tayangan azan itu, jelas tidak melanggar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)