JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024. Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN).
DPR pun akan menggodok aturan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, meski Jakarta bukan lagi ibu kota, namun Jakarta akan tetap menganut kekhususan.
"Jakarta tidak lagi menjadi Ibu kota negara namun, namanya tetap menganut kekhususan. Jadi Jakarta menjadi kekhususan Jakarta," ujar Dhany dikutip dalam laman resmi Pemkot Jakpus, Jumat (15/9/2023).
Kekhususan Jakarta ini, kata Dhany, harus dibahas berdasarkan Undang Undang. Dan dalam merancang sebuah perundang-undangan maka perlu melibatkan peran masyarakat untuk memberikan masukan supaya nilai-nilai publiknya tetap melekat.
Adapun dalam upaya tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot)Jakarta Pusat telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggelar diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, forum tersebut merupakan langkah menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka merevisi Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.
"Prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap membuat Surat Presiden (Surpres) yang akan disampaikan ke DPR," ungkapnya.
"Saya melihat antusiasme masyarakat melalui dewan kota, Pak Wali Kota, dan juga LMK menyampaikan isu-isu yang sangat nyata sekali dan nanti akan kita akomodir di dalam norma-norma revisi DKJ," sambungnya.
"Saya berharap semoga nanti bulan Oktober sudah mulai dibahas di DPR dan Insya Allah paling lama Desember artinya sudah selesai UU tersebut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.