Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Ditangkap, Sejumlah Senpi Turut Diamankan

Giffar Rivana , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |11:38 WIB
Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Ditangkap, Sejumlah Senpi Turut Diamankan
Polisi tangkap pasutri bandar narkoba di Sawah Besar (Foto : MPI)
A
A
A

Soleh mengatakan, IB dan SM juga menyediakan tempat bagi para pembelinya untuk menggunakan sabu di rumah pelaku.

"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," ucap Kanit.

Atas dasar tersebut, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement