JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan senilai Rp7 miliar terhadap aset Selebgram Makassar, Nur Utami, terkait kasus TPPU jaringan narkoba sindikat Fredy Pratama.
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Jayadi menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti usai menetapkan serta menahan Nur Utami sebagai tersangka kasus TPPU jaringan narkotika Fredy Pratama.
Aset yang disita diantaranya adalah, mobil merk Alphard, Hilux dan H-RV serta beberapa kendaraan yang lainnya. Selanjutnya, ada juga tanah, bangunan hingga tas mewah merk Louis Vuitton (LV) hingga Hermes.
"Tim sedang bekerja kemudian dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek dan beberapa jenis barang yang lainnya," tutup Jayadi.
Nur Utami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pokok pidana kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
Saat ini, Bareskrim masih terus menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama. Operasi ini diberi nama sandi 'Escobar'.
Dalam operasi yang dimulai dari bulan Mei 2023, sudah ada 39 orang yang diamankan. Total barang bukti yang telah disita pun mencapai 10,2 ton sabu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.