BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Sidang pembacaan tuntutan pun kembali ditunda.
Pembacaan tuntutan yang sedianya diagendakan hari ini, Senin (18/9/2023) kembali ditunda. Ini merupakan keempat kalinya JPU batal membacakan tuntutan kepada terdakwa.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus dan 5 September 2023 dan 12 September 2023.
“Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi yang mulia,” kata JPU Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna kemudian mencecar JPU. Suparna memperingatkan JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan, permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
“Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda hari Senin tanggal 25 September 2023,” ungkap Hakim Ketua Suparna.