Ya kita maksimalkan juga, ya, mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, di luar negeri," ujar Mukti.
Diketahui, Bareskrim menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama, sejak 2020-2023.
Sindikat narkotika internasional Fredy Pratama ini merupakan jaringan yang sangat besar. Pasalnya, dari 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi serta dilakukan penyitaan narkoba jenis sabu seberat 10,2 ton.
Dari jumlah lp 408 tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 sampai 2023.
Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)