JAKARTA - Mengapa operasi memburu Fredy Pratama bersandi Escobar? Mungkin publik juga banyak yang belum tahu, sehingga bertanya-tanya apa arti itu semua.
Fredy Pratama sudah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 karena masuk dalam jaringan sindikat narkoba terbesar di Indonesia. Sementara Polri telah menerbitkan red notice atas Fredy sejak Juni 2013.
Polisi pun memberikan nama operasi sandi Escobar karena dianggap mirip dengan kasus Pablo Emilio Escobar Gaviria, gembong dan pengedar narkoba yang berasal dari Kolombia.
Meski begitu, penggunaan nama Escobar dalam operasi ini tidak berarti Fredy Pratama dijuluki sebagai Escobar dari Indonesia.
"Ya, ini nama operasinya sandi Escobar. Sandi operasi Escobar. Bukan dia Escobar, dia biasa saja," kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Saat ini Fredy Pratama diketahui berada di luar negeri dan bisa saja sudah mengubah wajah dengan operasi plasti dan ubah identitas. Oleh karena itu, Mukti dan pihaknya akan berusaha melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Ya kita maksimalkan juga, ya, mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, di luar negeri," ujar Mukti.
Diketahui, Bareskrim menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama, sejak 2020-2023.
Sindikat narkotika internasional Fredy Pratama ini merupakan jaringan yang sangat besar. Pasalnya, dari 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi serta dilakukan penyitaan narkoba jenis sabu seberat 10,2 ton.
Dari jumlah lp 408 tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 sampai 2023.
Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)