Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Minta MA Jelaskan ke Publik Soal Putuskan Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |09:14 WIB
KY Minta MA Jelaskan ke Publik Soal Putuskan Ringankan Hukuman Surya Darmadi
KY minta MA jelaskan soal pengurangan potongan hukuman Surya Darmadi (Foto : istimewa)
A
A
A

Namun, hakim menambah masa kurungan penjara menjadi 16 tahun yang semula 15 tahun.

"Termohon / Terdakwa Surya Darmadi. Amar putusan, tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun," tulis dalam putusan.

Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto serta anggotanya Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Sedangkan panitera penggantinya yakni Widyatinsri Kuncoro Yakti.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi alias Apeng divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," itu Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Namun Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp40 triliun dan hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement