JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri di bagi menjadi tiga metode. Hal itu disampaikan Hasyim saat konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Metode pertama yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) diselenggarakan di kantor perwakilan di Indonesia di Luar Negeri. Seperti di Kedutaan Besar Indonesia, Konsulat Jenderal dan Wismaduta.
"Metode kedua adalah Kotak Suara Keliling (KSK). Metode ketiga adalah metode pos. Jadi temen-temen PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat alamat pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Dia menuturkan, pengiriman surat suara lewat pos harus dilakukan paling tidak satu bulan sebelum pemungutan suara di mulai. Untuk pemungutan suara di luar negeri, kata Hasyim bisa lebih awal dilakukan.
"Kalau di dalam negeri pemungutan suara rencana akan digelar pada hari rabu 14 Februari 2024. Untuk di luar negeri itu early voting," ucap Hasyim.
"Pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri. Namun perhitungan suara bersamaan harinya dengan perhitungan suara di dalam negeri," tambahnya.