“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui bahwa, OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun, dan belum pindah kewarganegaraan,” ucapnya.
CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ketiganya saat ini telah dijadwalkan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.