JAKARTA - Polisi menyebutkan, pelaku penipuan jual beli mobil secara online, DSP merupakan seorang residivis kasus narkotika. DSP pun mengakui jika dia belajar melakukan aksi penipuannya itu saat berada di Lapas Narkotika.
"Pelaku pernah di hukum di Lapas Narkotika sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di medsos. Pelaku awalnya memanfaatkan iklan mobil seken di medsos guna melakukan aksi tipu-tipunya itu, memodifikasinya, dan memposting ulang di akun medsos Facebook buatan.
"Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000," tuturnya.
Dia menjelskan, guna memuluskan aksinya itu, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sejatinya pelaku tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.