Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bermodal Suzuki Thunder, Komplotan Penjual BBM Ilegal Raup Untung Rp11 Juta per Bulan

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |16:03 WIB
Bermodal Suzuki Thunder, Komplotan Penjual BBM Ilegal Raup Untung Rp11 Juta per Bulan
Penjual BBM ilegal diamankan polisi/Foto: Erfan Erlin
A
A
A

 

YOGYAKARTA - Bermodalkan sepeda motor bertanki besar, Suzuki Thunder, komplotan penjual BBM Subsidi secara ilegal ini mampu meraup untung sebesar Rp 11 juta setiap bulannya. Komplotan yang berjumlah 7 orang ini sudah menjalankan operasinya sejak awal 2023.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada menuturkan pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut berkat laporan masyarakat. Di mana masyarakat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Jl. Dr Sarjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

 BACA JUGA:

"Kasus ini kami ungkap hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira jam 23.30 lalu," ujar dia.

Archey mengatakan, Kamis malam berdasarkan informasi dari Masyarakat, petugas Kepolisian mengamankan tersangka P di J. Dr Sarjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Saat itu P sedang mengangkut 3 buah jerigen yang berisi pertalite.

Saat itu P berencana menjual kembali BBM jenis pertalite tersebut ke toko-toko yang sudah memesan sebelumnya. Anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian dilakukan penggrebekan di daerah, Sieman.

 BACA JUGA:

"Di tempat tersebut didapati para tersangka yang lain sedang melakukan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite," katanya.

Setelah dilakukan pemerisaan diketahui jika aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dalam sehari bisa membeli sebanyak 800 liter pertalite. Keuntungan yang didapat sebesar Rp2.000 per liter.

Komplotan ini mendapatkan keuntungan bersih dalam satu bulan rata rata Rp11 juta. Untuk karyawan mendapat gaji Rp2 juta, dan uang makan sebesar Rp1.5 juta. Setiap pembelian pertalite memberi Rp2.000/motor.

"Konsumennya sebagian besar Pertamini di wilayah Jogja dan Sleman," tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka satu unit sepeda motor Honda Vario, 2 (dua) unit Sepeda motor Suzuki Thunder tanpa plat nomor, dan 36 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite.

Lalu, satu buku pembukuan, uang tunai Rp800.000, dua buah selang warna hijau dengan ujung pipa besi, serta satu buah teko ukur. "Dan 3 (tiga) buah keranjang besi ," tambahnya.

 BACA JUGA:

Tersangka yang diamankan adalah dua orang pemilik modal AD (29), Sumenep, Madura dan BD (46) warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya memberikan modal untuk pembelian pertalite dan memasarkannya.

Kemudian SF (21) asal Sumenep, Madura yang merupakan karyawan dari BD, berperan membeli pertalite dan memasukkan ke dalam jerigen. DY (21) asal Sumenep Madura yang merupakan karyawan dari AD, berperan mengantar pertalite ke konsumen.

 BACA JUGA:

Kemudian HJ (28) warga Sumenep, Madura yang juga karyawan dari AD, berperan membeli pertalite dan memasukkan ke dalam jerigen. Kemudian IP (21) warga Sumenep, Madura, karyawan dari AD, berperan berperan mengantar pertalite ke konsumen. SG (21) warga Jember, Jawa Timur Adalah karyawan dari AD, berperan membeli pertalite dan memasukkan ke dalam jerigen.

Komplotan ini membeli pertalite dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki bensin kapasitas 15 liter, yang kemudian dikuras dan dimasukkan ke jerigen ukuran 35 liter. Setelah itu BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dijual kembali ke pertamini di wilayah Jogja dan Sleman.

Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar karena melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement