Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |09:15 WIB
Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas Panji Gumilang kembali dilimpahkan ke Kejagung (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melimpahkan lagi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan Bareskrim untuk kedua kalinya setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ramadham saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan menuturkan, pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023, kemarin.

Dengan dilakukannya proses pelimpahan berkas perkara tersebut, Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.

Menurutnya, hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement