JAKARTA - Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.
Namun, libur apakah pada tanggal 28 Septermber 2023?
BACA JUGA:
Dalam SKB tiga menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tersebut menyatakan bahwa pada 28 September 2023 sebagai hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur pada tanggal 28 September 2023 tersebut jatuh pada hari Kamis.
Adapun, sisa libur dan cuti bersama pada tahun ini hanya menyisakan dua hari, yaitu Senin, 25 Desember 2023 untuk mrayakan Natal dan
Selasa, 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.