DEPOK - Seorang pria berinisial AR (51) tahanan kasus pemerkosaan anak kandung yang tewas dikeroyok sesama tahanan di Rutan Mapolres Depok. Adapun kasus pengeroyokan yang dilakukan delapan tahanan itu akan direkonstruksi atau reka ulang pada Kamis (21/9/2023) dengan dihadiri jaksa dari Kejari Depok.
"Benar rencananya demikian (akan menggelar rekonstruksi tahanan tewas di Rutan Mapolres Depok)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah juga membenarkan akan dilaksanakan rekonstruksi tersebut. "Kejaksaan Negeri Depok membenarkan terkait akan dilaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya tahanan di Rutan Polres Depok," kata Arief dalam keterangannya.
Arief menjelaskan, jaksa peneliti dari Kejari Kota Depok Alfa Dera dengan jaksa lainnya akan menghadiri proses rekonstruksi tersebut. "Ya besok (hari ini) Jaksa peneliti salah satunya Alfa Dera bersama dengan Jaksa lainnya akan menghadiri rekonstruksi," ucapnya.
"Undangannya telah kami terima dan telah di disposisi untuk jaksa yang akan menghadiri kegiatan rekonstruksi, karena jaksa dalam proses penyidikan adalah pengendali perkara atau dominislistis," tambahnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan di Polres Depok, Senin.