Setelah mendapatkan informasi itu, korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memeriksa sparepart yang dibongkar. Menurut Anggi, sparepart motor itu milik korban.
“Namun sampai di rumahnya pelaku tidak ada. Lalu korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban,” imbuhnya.
Korban pun kemudian berusaha mengejar pelaku. Sampai pada akhirnya, pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(Angkasa Yudhistira)