JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba yang berasal dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, pada hari ini, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidang tuntutan Alex Bonpis rencananya akan dijadwalkan pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari, dia merupakan seorang pelaut.
Perkara Alex Bonpis ini yang sedang ditangani terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
BACA JUGA:
Polisi menyebut Alex Bonpis adalah salah satu penerima narkoba yang dijual Teddy Minahasa melalui Kompol Kasranto. Barang bukti yang digelapkan dalam kasus ini diketahui bermuara di Kampung Bahari.
Alex Bonpis ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023) malam di luar Jakarta. Di tangan Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari, inilah 1,7 kg sabu beredar.
(Qur'anul Hidayat)