JAKARTA – Seorang anak di bawah umur berinisial A diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial SO (40) yang berprofesi sebagai guru les privat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan peristiwa yang menimpa anak A itu terjadi pada bulan April 2023 lalu.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban. Nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu, jadi akhirnya di kamar," kata Hasoloan saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA:
Hasoloan menyebutkan kejadian itu terungkap setelah anak A menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang orangtua. Kemudian, orangtua korban mempertanyakan tindakan Surianto dan langsung melapor ke pihak Polsek Cengkareng.
Hasoloan menerangkan penyelidikan berlanjut dengan menggali keterangan saksi dengan didampingi Satreskrim Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA:
"Keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait," ucap dia.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan terdapat 5 alat bukti yang menguat hingga akhirnya Surianto ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 184 KUHAP.
“Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya, itu kita penuhi. Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)