Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Tahun Beroperasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat

Yohannes Tobing , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |23:31 WIB
Tiga Tahun Beroperasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat
A
A
A

"Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merk untuk digunakan kembali dengan harga per botol masing-masing Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu," ucap Ferikson.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement