Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum PNS Tulang Bawang Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |13:06 WIB
Oknum PNS Tulang Bawang Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu
Oknum PNS ditangkap karena jual sabu/Foto: Istimewa
A
A
A

TULANG BAWAANG BARAT - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi lantaran menjual narkoba jenis sabu.

Pria berinisial RR (39) tersebut merupakan oknum PNS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.

 BACA JUGA:

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap bersama rekannya IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.

"Keduanya ditangkap pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasat dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

 BACA JUGA:

Yopi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang mengamankan pelaku berinisial TP (23).

"Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros Tiyuh Penumangan kerat terjadi transaksi narkoba," kata Kasat.

Setelah menerima laporan, kata Kasat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata di sekitar lokasi ada aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Esse Change yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan," ungkapnya.

Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu, lanjut Yopi, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih bernomor polisi BE 8377 TA.

 BACA JUGA:

"Berdasarkan pengakuan RR, dia mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement