SKB 3 Menteri merupakan surat keputusan bersama yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama. Tiga menteri yang dimaksud yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Wakil Menteri Agama.
(Arief Setyadi )