Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu Sebut Ada 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |13:59 WIB
 Kemlu Sebut Ada 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyebut, ada sebanyak 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati. Adapun hukuman tersebut tersebar di lima negara yaitu Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos dan Vietnam.

"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Judha dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Sebagai tindak lanjut, Kemlu melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kementerian Luar Negeri sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.

Pedoman ini disusun sejak bulan Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan non-yudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

"Dengan adanya Pedoman ini, diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI dihadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Permenlu 5 tahun 2018,"ucapnya.

Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, Pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement