Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu Sebut Ada 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |13:59 WIB
 Kemlu Sebut Ada 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha (foto: dok MPI)
A
A
A

"Pada tahun 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25," kata dia.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan reviu seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud.

"Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespon perkembangan hukum terbaru," tuturnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement