Lebih lanjut, Tesy menekankan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok tidak hanya bertugas untuk memadamkan kebakaran. Namun, juga berbagai jenis penyelamatan, seperti evakuasi hewan liar, pohon tumbang, banjir dan juga cincin yang tersangkut di jari.
"Bagi warga yang membutuhkan pertolongan bisa menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Atau langsung menghubungi nomor telepon Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing Kecamatan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.