Momen berkumpulnya banyak orang ini akhirnya dijadikan sebagai wadah bagi para wali untuk menyebarkan ajaran agama Islam dengan cara memberikan wejangan dan ajaran tentang agama Islam.
Saat itu masyarakat yang datang diperbolehkan untuk masuk ke dalam dan duduk di serambi masjid dengan membaca syahadat terlebih dahulu. Lalu masyarakat yang berada di halaman masjid diminta untuk membasuh tangan, muka dan kaki menggunakan air kolam luar dari serambi masjid.
(Fahmi Firdaus )