JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja melakukan audiensi dengan Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo membahas kasus ibu hamil 8 bulan dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Usai pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta Bea Cukai Tanjung Priok menangguhkan penahanan ibu hamil itu.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, RPA Perindo, yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Pertemuan itu berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Adapun tindak lanjut dari pertemuan itu adalah Komnas HAM akan memanggil pihak Bea Cukai Tanjung Priok untuk kedua kalinya. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Bea Cukai Tanjung Priok untuk menangguhkan penahanan ibu hamil 8 bulan itu.