JAKARTA - Sebanyak 10 ribu surat imbauan terkait pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 telah disebar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Surat tersebut disebar ke peserta Pemilu 2024, aparat dan penyelenggara Pemilu.
"(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek'," ujar Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin, (26/9/2023).
Dia menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?" cetus Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah.
Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.