JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menginformasikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Malaysia. WNI tersebut diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi, pada Jumat 22 September 2023 lalu.
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga extacy, pada 22 September 2023,"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan WNI itu diduga akan membawa narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia.
"Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Adapun kini KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia guna memantau perkembangan kasus tersebut.
"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.