Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Ahli Dilibatkan Dalam Pembongkaran Film Porno

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |06:17 WIB
6 Ahli Dilibatkan Dalam Pembongkaran Film Porno
Polisi libatkan 6 ahli dalam pembongkaran film porno (Foto Ilustrasi : Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal melibatkan enam ahli membongkar secara tuntas kasus film porno di kawasan Jakarta Selatan. Sebanyak enam ahli akan menentukan apakah status saksi talent dapat berubah menjadi tersangka atau tidak.

"Kita juga punya agenda berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan pada ahli yg akan kita libatkan di sini, enam ahli akan kita libatkan penyidikan pidana yang terjadi, dua ahli ITE, dua ahli pidana, dan dua ahli di bidang pornografi," kata Dirkrimsus Safri Simanjuntak ditemui di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri menjelaskan setelah enam saksi tersebut diperiksa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut.

"Termasuk di dalamnya terkait dengan penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana terjadi, Apakah status saksi saat ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka? Nanti akan kita tentukan dalam gelar perkara yang akan digelar selanjutnya," ucapnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung tersebut juga menjelaskan Minggu ini akan dijadwalkan pemeriksaaan para ahli.

"Sambil kita mengidentifikasi dari dua talent wanita yang sampai saat ini untuk keterangan domisili maupun tempat tinggalnya masih kita lakukan identifikasi," ucapnya.

Sebelumnya Penyidik Kepolisian masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi ahli terkait pengakuan pemeran film dewasa yang merasa ditipu saat pembuatan film tersebut.

"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya, nanti selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, pidana, pornografi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Ade Safri menjelaskan setelah ada hasil dari tim ahli baru pihaknya akan melalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

"Termasuk penetapan tersangka atas alat bukti yg sah, nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement