JAKARTA - Tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) menjalani proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023) pagi.
Adapun proses rekonstruksi dihadiri Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar; Oditur Militer, pengacara Hotman Paris Hutapea, serta ibu korban yakni Fauziah.
Ibu korban Imam Masykur, Fauziah berharap keadilan dan tersangka pembunuhan dihukum seberatnya dengan Pasal 340 KUHP.
"Harapan ibu keadilan dihukum seberat-beratnya apa yang sudah diperbuat ke anak ibu sampai meninggal yang seadil-adilnya. Sampai hukuman 340 KUHP," kata Fauziah kepada wartawan di Markas Pomdam Jaya.
Sebelumnya, Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi secara tertutup terhadap perkara pembunuhan berencana pemuda asal Aceh (25), Imam Masykur, oleh tiga oknum anggota TNI di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Sebanyak 23 adegan diperagakan oleh para tersangka. "Total 23 adegan dalam rekonstruksi," kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Irsyad memastikan, adegan dengan keterangan ketiga tersangka cocok. Salah satunya saat pelaku memperagakan kala meminta tebusan sejumlah uang ke ibu korban hingga mengecek kondisi korban.
"Cocok antara bagian masing-masing itu cocok, seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban sejumlah uang, kemudian pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban juga, semua cocok di mana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis dan ditemukan di Jatiluhur ternyata cocok keterangannya," ujarnya.