Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Mobil Pikap Karnaval Maut di Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya!

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |09:58 WIB
Sopir Mobil Pikap Karnaval Maut di Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya!
Sopir pikap mobil karnaval ditetapkan sebagai tersangka/Foto: Avirista
A
A
A

MALANG - Pengemudi mobil pikap pada karnaval maut di Kabupaten Malang akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi atas nama Ustadi (63) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggunakan baju tahanan di Mapolres Malang.

"Dengan kejadian ini maka untuk pengemudi atas nama bapak Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa pagi (26/9/2023).

 BACA JUGA:

Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ustadi yang juga ketua RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, ini dianggap lalai karena ia kurang memperhatikan kondisi kendaraannya.

"Saat itu kendaraan sedang mati, dan persneling dalam keadaan gigi satu, setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan. Dan posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan dan pada saat itu juga keadaan jalan ini menurun, sehingga pertama ini menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya," jelasnya.

 BACA JUGA:

Selain faktor kelalaian, waktu kejadian yang malam di lokasi kejadian yang gelap juga membuat peristiwa ini akhirnya terjadi. Sebab diakui Agnis, di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga tak heran kejadian kecelakaan pada pukul 22.00 WIB Minggu malam (24/9/2023) akhirnya terjadi.

Hasil pemeriksaan sopir dipastikan tak ada kandungan bahan-bahan terlarang, termasuk minuman keras (miras) atau zat narkotika lainnya. Hal ini juga didasarkan kepada keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Tidak (mengonsumsi obat-obatan terlarang dan miras) kami sudah cek pada saat itu langsung tes urine tes amfetamin, tidak mengandung alkohol maupun narkoba. Ini murni kelalaian," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement