JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna angkat bicara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, gugatan batas usia minimal capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat.
"Saya tegaskan, urusan umur itu enggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legeslatif review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/9/2023).
Urusan berapa usia yang mau ditetapkan untuk presiden dan calon wakil presiden, menurut Dewa Palguna adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.
"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Enggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan enggak ada dasarnya," ujarnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian. "Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.
Dirinya pun sepakat MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.