Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |15:16 WIB
Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu
Satgas TPPU usut transaksi Rp189 triliun di Kemenkeu/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pada transaksi janggal Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, Satgas TPPU secara khusus dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu. Saat ini, yang menjadi prioritas Satgas TPPU adalah transaksi importasi emas para periode 2017-2019 yang mencapai Rp189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan bahwa, pihaknya memberikan batas waktu kepada Direktorat Bea Cukai untuk menyampaikan progres kasus ini hingga minggu pertama bulan November 2023.

“Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif,” ungkap Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (27/9/2023).

Sugeng pun telah berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus bergerak meminta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ini. “Dan tadi kita juga memesankan agar temen-temen pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajaknya, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya.”

“Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan,” kata Bambang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement