JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani persidangan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap cara Rafael Alun menyembunyikan uang Rp5,2 miliar.
Diketahui, pada sidang hari ini, mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ujeng Arsatoko duduk sebagai saksi.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan dari Ujeng terkait Rafael Alun. Jaksa menyebut PT ARME yang didirikan Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.
“Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanga memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya Rp100 juta dari peminjaman bendera itu sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipimjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?” tanya jaksa.
“Ada satu klien itu waktu itu cuman meminjam bendera saja. Ada satu versi, adapihak di luar ARME dia punya klien tapi ngga punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan,” jawab Ujeng.
Kemudian Jaksa kembali membacakan BAP dari Ujeng terkait dana taktis. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa dana taktis perusahaan senilai Rp5,2 miliar.
“Saudara menerangkan terkait dana taktis tadi. Dana taktis yang dititipkan 5,2 miliar sekian itu adalah semacam dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang seolah-olah dimiliki PT ARME. Namun sebenarnya yang punya dana tersebut adalah Rafael karena memang posisi ARME hanya dipimjam benderanya saja. Sehingga semua yang mengatur saudara Rafael,” kata jaksa.
“Yang menjadi perhatian saya waktu itu hanya masalah pajak saja. Di sana saya sampaikan pajak harus benar-benar dibayarkan karena apabila tidak dibayarkan akan ditagih orang pajak di kemudian hari. Maksudnya pajak ARME?” tanya jaksa.
“Pajaknya ARME,” jawab Ujeng.