Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum, Gugatan soal Sistem Zonasi Ditolak MK

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |16:25 WIB
Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum, Gugatan soal Sistem Zonasi Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Gugatan yang diajukan oleh warga Bekasi bernama Leonardo Siahaan ditolak lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman dalam konklusinya mengatakan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon. Lalu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kesimpulannya, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023)

Diketahui, Leonardo Siahaan mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Zonasi. Menurut dia, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat kedua adiknya trauma.

Uji materiil itu diajukan berdasarkan fakta yang dia alami. Di mana kedua adiknya dinyatakan tidak lolos seleksi PPDB lewat jalur zonasi, padahal jarak sekolah yang menjadi incarannya dekat dengan rumah.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat harusnya gugatan Leonardo tidak ditolak, namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sebab, permohonannya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga tidak masuk pada penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada pokok permohonan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement