Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hore! Gage di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional Maulid Nabi Besok

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |19:46 WIB
Hore! Gage di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional Maulid Nabi Besok
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) pada Kamis, (28/9/2023) besok, karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

 BACA JUGA:

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," ujar Syafrin, Rabu (27/9/2023) dalam keterangannya kepada awak media.

 BACA JUGA:

Kebijakan tersebut kata Syafrin juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement